DASAR
· Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 tentang
Gerakan Pramuka.
· Keputusan Presiden Replublik Indonesia Nomor 34 tahun 1999 tanggal 3 Mei 1999 Tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
· Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 tahun 1999 tanggal 22 Juli 1999
Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Kepramukaan bukanlah suatu ilmu yang harus dipelajari secara tekun. Kepramukaan
adalah suatu permainan yang menyenangkan di alam terbuka, tempat orang dewasa dan
anak-anak pergi bersama, mengadakan penembaraan seperti kakak beradik, membina
kesehatan dan kebahagian, ketrampilan dan memberi pertolongan.
(Menurut Bapak Pandu Dunia, L ord Boden Powel )
2. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakaukan dialam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode kepramukaan yang sasaran akhirnya
Pembentukan watak.
(AD Gerakan Pramuka bab III, pasal 8 ayat 2, point a)
3. Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progesif bagi kaum muda
untuk mengembangakan diri pribadi seutuhnya baik fisik, nonfisik, intelektual, emosional,
sosial dan sepiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
(ART Gerakan Pramuka bab III, pasal 6 ayat 2)
Sementara itu, The World Organization of the Scout Movement (WOSM) menyatakan bahwa
kepramukaan adalah :
a. Pendidikan Sepanjang Hayat, yang artinya :
Kepramukaan merupakan pelengkap pendidikan sekolah dan pendidikan dalam keluarga,
mengisi kebutuhan peserta didik yang tidak terpenuhioleh kedua pendidikan tersebut.
Kepramukaan mengembangkan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik, minat uantuk
melakukan penjelajahan/penelitian, penemuan dan keinginan untuk tahu.
b. Kegiatan kaum muda, yang artinya :
Kepramukaan adalah suatu gerakan, suatu proses, atau aktivitas yang dinamis dan selalu
bergerak maju. Kepramukaan sebagai proses pendidikan dalam bentuk kegiatan bagi
remaja dan pemuda itu dimanapun dan selalu berubah sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan dan kondisi setempat. Peserta didik pramuka memberikan darma baktinya
sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
c. Rekreasi yang edukatif, yang artinya :
Kepramukaan, sebagai proses pendidikan dalam bentuk kegiatan, menggunakan tata cara
rekreasi dalam mencapai tujuan dan sasarannya kegiatan itu harus dirasakan oleh peserta
didik sebagai suatu yang menyenangkan, menarik, tidak menjemukan, bukan paksaan.
Kepramukaan bukan sekedar rekreasi. Dengan rekreasi itu, peserta didik dikembangkan
kemantapan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan rasa sosial serta
spiritual.
d. Terbuka bagi siapapun, yang artinya :
Sesuai dengan Prinsip dasar dan Metode Kepramukaan yang diterapkan oleh penemu
kepramukaan Lord Baden Powell, kepramukaan itu terbuka untuk siapapun dengan tidak
memandang suku, agama, ras dan golongan.
e. Tantangan bagi orang dewasa, yang artinya:
Dalam kepramukaan, orang dewasa tidak hanya memperoleh kesempatan untuk beribadah
atau memberikan pengabdian membantu kaum muda, tapi juga mengahadapi tantangan
dalam membina interaksi dan saling pengertian dengan kaum muda. Dalam pengabdiannya
itu orang dewasa (Pembina) akan memperoleh pelatihan dan pengalaman yang sangat
berharga yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya potensi yang dimilikinya.
f. Kesukarelaan, yang artinya:
Kesukarelaan merupakan ketentuan konstituional keanggotaan organisasi gerakan
kepramukaan di seluruh dunia. Gerakan Pramuka yang keanggotaannya tidak berdasarkan
kesukarelaan bukanlah organisasi gerakan kepramukaan dan tidak bisa menjadi anggota
World Organisation of The Scout Movement. Seseorang menjadi anggota organisasi
Gerakan Pramuka berupa Kode Kehormatan Pramuka Tri Satya dan Dasa Darma serta
secara sukarela mengucapkan Tri Satya dan mengamalkannya.
g. Non Politik dan Non Pemerintah, yang artinya:
Gerakan Kepramukaan sebagai organisasi pendidikan, tidak dan harus tidak menjadi bagian
atau mewakili partai politik atau organisasi apapun termasuk pemerintah dan instansinya.
Namun para Pramuka didorong untuk memberikan pengabdian yang konstruktif kepada
masyarakat, bangsa dan negara. Setiap Pramuka disiapkan untuk menjadi warga negara
yang bermoral tinggi, sehat mental fisiknya dan mengabdikan dirinya bagi masyarakat,
bangsa dan negara.
h. Metode, yang artinya:
Kepramukaan merupakan cara pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia/potensi/akhlak, budi pekerti kaum muda, yang dilaksanakan dengan Metodik
Kepramukaan. Metodik Kepramukaan diterapkan dalam semua kegiatan dengan cara:
1) Pengalaman Kode Kehormatan Pramuka.
2) Belajar sambil mengerjakan, peserta didik berpartisipasi aktif bersama rekannya
dalam setiap kegiatan yang diikitunya.
3) Kegiatan Kelompok Kecil dilakukan dalam kelompok kecil untuk mengembangkan
kepemimpinan, ketrampilan, kelompok, team work, dan rasa tanggung jawab pribadi.
4) Kegiatan dilakukan di alam terbuka di mana terjadi kontak dengan alam seisinya
merupakan proses pembelajaran lingkungan yang kaya di mana keadaan alam
kreativitas dan penemuan berpadu menimbulkan petualangan dan tantangan. Pemberian
anugerah karya merupakan dorongan bagi peserta didik untuk berkarya.
i. Norma hidup, yang artinya:
Kepramukaan sebagai proses pendidikan, merupakan norma hidup yang mengandung:
1) Nilai Spiritual
Norma hidup yang menekankan pada upaya mengutamakan nilai spiritual dalam
kehidupan dan penghidupan di atas kehidupan material.
2) Nilai Sosial
Mendorong peserta didik untuk melibatkan didri dalam pembangunan masyarakat,
menghormati dan menghargai orang lain dan integritas alam seisinya. Dengan
kepramukaan mempromosikan kerukunan dan kedamaian lokal maupun internasional,
serta memupuk saling pengertian dalam kerjasama.
3) Nilai Pribadi
Membina dan mengembangkan rasa tanggung jawab pribadi serta membangkitkan
hasrat peserta didik untuk bersikap dan bertindak laku yang bertanggungjawab.
FUNGSI
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga
serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia (AD GP Bab
III pasal 7).
Dapat juga dikatakan bahwa Fungsi Kepramukaan adalah:
1) PERMAINAN, bagi peserta didik permainan yang menyenangkan, menarik dan mengandung
pendidikan.
2) PENGABDIAN, bagi orang dewasa yang memerlukan keikhlasan, ketulusan dalam
mengabdikan dirinya bagi peserta didik.
3) ALAT UNTUK MENCAPAI TUJUAN, yaitu untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
SIFAT
1) Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia
2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotannya bersifat sukarela, tidak
membedakan suku, ras, golongan dan agama.
3) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi
kekuatan politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di
bidang pendidikan, khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
(AD GP, Bab III pasal 7)
Dalam ART GP, Bab III pasal 8, ditambahkan bahwa sifat Gerakan Pramuka adalah:
1) Gerakan Pramuka adalah proses pendidikan sepanjang hayat.
2) Gerakan Pramuka terbuka bagi setiap warga negara Indonesia yang bersedia dan sukarela
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
3) Gerakan Pramuka melaksankaan kegiatannya sesuai dengan keadaan dan perkembangan
masayrakat dan bangsa Indonesia.
4) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan yang bersifat Internasional untuk membina
persahbatan, persaudaraan dan perdamaian dunia.
5) Gerakan Pramuka melaksanakan kepramukaan yang bersifat Universal yang dapat
dilaksanakan di mansa saja, dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan
yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.
KODE KEHORMATAN PRAMUKA
1) Terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan
suatu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2) Merupakan Kode Etik Anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan
dirinya.
3) Bagi Anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani
dan jasmaninya, yaitu:
· Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma
· Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Tri Satya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma
· Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak
dan Pandega dan Dasadarma.
· Anggota Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
(AD GP Bab IV pasal 12)
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
1) Prinsip Dasar Kepramukaan, adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
c. Peduli terhadap diri pribadinya
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuh kembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk pribadinya,
bagi peserta didik dibnatu oleh pembina,sehingga pelaksanaan dan pengamalnnya dilakukan
dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral,
baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
METODE KEPRAMUKAAN
1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
b. Belajar sambil melakukan
c. Sistem berkelompok
d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
e. Kegiatan di alam terbuka
f. Sistem tanda kecapakan
g. Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
h. Sistem among
2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan.
Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
3) Metode Kepramukaan Sebagai suatu sistem terdiri atas unsur – unsur yang merupakan
subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesific
dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
1.Merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota
Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk
mengamalkan kode kehormatan pramuka.
2. Adalah SATYAKU KUDHARMAKAN,DHARMAKU KUBAKTIKAN (AD GP BAB IV
Pasal 12)